Senin, 05 Desember 2011

HUKUM MENONTON SEA GAMES

Hidup di era kosmopolitan seperti sekarang ini tidak terlepas dari ilmu pengetahuan dan teknologi, beberapa mediapun ditawarkan baik media cetak maupun media elektronik seperti koran, majalah, surat kabar, televisi, radio, komputer, laptop, internet dan lain sebagainya yang kesemuanya itu terus mengalami perkembangan mutu secara kualitas dan kuantitas.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari masa ke masa dapat memudahkan, menguntungkan dan menghibur manusia sebagai konsumen utama, misalkan televisi berikut acara-acara menarik didalamnya, merupakan media yang banyak diminati berbagai pihak, acara sea games atau ajang pertandingan olahraga se Asia Tenggara yang kini banyak dinikmati oleh masyarakat Indonesia guna mendukung atlet-atlet indonesia merupakan acara yang paling bergengsi baru-baru ini. Berbagai cara pun dilakukan untuk menyaksikan acara tersebut, ada yang menyaksikan sendiri di rumah, berkumpul di warung angkringan bersama teman-teman, ditempat kerja sambil memegang pekerjaan dan kain sebagainya yang kesemuanya itu dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan nasionalisme yang kuat.
Akan tetapi tidak jarang masyarakat indonesia khususnya para pelajar dan mahasiswa melalaikan tugas yang sudah menjadi kewajibannya, seperti tidak melaksanakan shalat isya dan mengerjakan pekerjaan rumah. Lalu bagaimana hukum menonton sea games menurut islam?
PEMBAHASAN
Pada dasarnya tidak ada nash shorih yang mengatur tentang hukum menonton sea games. Ia sama halnya dengan membaca surat kabar, majalah, dan mendengarkan radio yang digunakan untuk maksud dan tujuan tertentu sehingga tidak dapat dikatakan apakah baik atau buruk, halal atau haram. Seperti halnya pedang, jika berada di tangan mujahid maka pedang itu digunakan untuk berperang melawan orang-orang kafir yang menyerang terlebih dahulu (untuk berjihad) namun beda halnya jika pedang berada di tangan perampok, maka pedang itu merupakan media untuk melakukan kejahatan.
Menonton sea games dapat menumbuhkembangkan nilai-nilai persattuan, sosial kemasyarakatan dan nasionalisme, karena ketika seorang atau sekelompok pemain indonesia sedang berjuang memenangkan pertandingan maka spontanitas masyarakat indonesia bersorak sorai mendukung tim indonesia, timbul semangat bersatu, merasa senasib dan sepenanggungan. Namun di sisi lain, menonton sea games dapat menimbulkan efek buruk yang tidak diharapkan seperti lalai menunaikan kewajiban karena saking asyiknya menonton, emosi yang tak terkontrol karena kecewa tim indonesia tidak menang, dan lain sebagainya.
Hal tersebut menimbulkan adanya kemungkinan baik, buruk, halal dan haram. Namun sebagai seorang muslim hendaknya membentengi diri dan mampu mengimbangi satu pekerjaan dengan perkejaan lain, jika ada suatu pekerjaan yang wajib maka dahulukanlah, kemudian menuntut hak. Sama halnya ketika waktu shalat tiba hendaknya ia menunaikan shalat terlebih dahulu, mengerjakan tugas dosen lalu kemudian menonton sea games. Atau mungkin ia mengerjakan tugas sebelum atau sesudah menonton sea games diiringi rasa tanggung jawab dan meyakini apa yang ia kerjakan itu tidak mengganggu aktivitas sehari-hari yang sudah menjadi tanggung jawabnya.
Namun jika ia merasa bahwa bahaya yang ditimbulkan dari menonton sea games itu lebih besar dari pada manfaat yang ditimbulkannya, terlebih jika bahaya tersebut dapat merusak moral dan pikiran. Untuk itu bahaya yang lebih dominan tersebut harus dihilangkan. Dalam kaidah fiqih disebutkan “adh-dhararu yuzaalu (bahaya itu dihilangkan)” dan kaidah “dar’u al-mafaasid muqoddamun ‘ala jalbi al-mashaalih (menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada menarik manfaat”.
Namun demikian menonton sea games juga memang ada segi-segi positif dan manfaatnya, untuk itu selayaknya yang harus dilakukan adalah berusaha memanfaatkan yang baik dan menjauhi yang buruk sebagai dampak yang ditimbulkan dari menonton sea games.
Manusia adalah mufti bagi dirinya sendiri, dan dia dapat merusak pintu kerusakan dari dirinya. Apabila ia tidak dapat mengendalikan dirinya atau keluarganya maka langkah yang paling utama adalah tidak menonton sea games sebagai upaya preventif (saddu adz-dzari’ah). Namun apabila ia dapat mengendalikan dirinya atau keluarganya dari hal-hal yang buruk maka ia boleh menonton sea games karena pada dasarnya segala sesuatu itu boleh digunakan sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya. Sebagaimana dalam kaidah fikih “al-ashlu fi al-asyaa i al-ibaahah (pada dasarnya segala sesuatu itu boleh)”. Terlebih lagi jika ternyata menonton sea games dapat menimbulkn semangat persatuan dan kesatuan, senasib sepenanggungan, semangat bekerja keras memajukan bangsa, maka maka hal tersebut menjadi kebutuhan tersendiri dalam kehidupannya (fathu adz-dzari’ah).
KESIMPULAN
Pada dasarnya segala sesuatu yang berkaitan dengan mu’amalah itu sifatnya boleh sampai ada dalil nash yang menunjukkan kepada pengharamannya. Salah satunya adalah menonton sea games, ia adalah salah satu acara bergengsi yang memiliki dua sisi, ibarat pedang jika ia digunakan oleh mujahid maka pedang itu akan ia pakai untuk berjihad, namun jika pedang itu dipakai oleh perampok maka pedang itu akan ia pakai untuk melakukan kejahatan.
Semua itu tergantung kepada niat, tujuan dan seberapa kuat seseorang untuk menjaga diri, negara dan agamanya.

By: @mrasu-Iezz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar